JAMBERITA.COM - Bawaslu RI akhirnya memutuskan pengajuan koreksi yang dilayangkan oleh M. Syaihu terhadap hasil putusan Bawaslu Sarolangun pada sidang adjudikasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Putusan tersebut disahkan pada 14 November melalui pleno yang dihadiri oleh semua pimpinan Bawaslu RI. Isi dari putusan tersebut adalah menolak permintaan koreksi dari pelapor (M. Syaihu) dan menguatkan putusan Bawaslu Sarolangun pada 28 Oktober.
Pimpinan Bawaslu Sarolangun, Mudrika mengatakan salinan putusan ini baru diterima pihaknya kemarin. "Iya, salinan putusan ini baru kami dapatkan," katanya kepada Jamberita.com (29/11/2018).
Pihaknya sangat menyambut baik hasil putusan dari Bawaslu RI terkait penolakan permintaan koreksi hasil putusan yang disampaikan pada 28 Oktober lalu. "Dengan putusan ini, secara otomatis Bawaslu Sarolangun tidak melakukan kesalahan dalam memutuskan hasil sidang tersebut," tandasnya. (*/sm)
Pengurus Ponpes Ada Acara, Ma’ruf Batal Kunjungan ke Ponpes Darul Muwahhidin Garut
Soal Pemilih Disabilitas di DPT, Apnizal: Bukan Hanya Orang Gila Saja
Ingat Satu Desember, Ngopi Caleg Bersama Caleg Dapil III Kota Jambi di Hello Sapa


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



